BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pembelajaran akidah
di Madrasah Ibtidaiyah sangatlah penting keberadaannya karena dengan penanaman akidah
Islam pada peserta didik di tingkat MI akan memberikan pondasi pada pengetahuan
dan pengamalan keimanannya. Oleh karena itu, guru akidah harus bisa merancang
pembelajaran yang seefektif dan seefisien mungkin sehingga peserta didik mampu
menguasai kompetensi-kompetensi dalam pelajaran akidah.
Sebelum
pelaksanaan pembelajaran akidah di kelas MI, seorang guru harus menyusun perencanaan
proses pembelajarannya yakni dalam bentuk perangkat pembelajaran. Beberapa
komponen dalam perangkat tersebut diantaranya yaitu silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar. Pengembangan silabus dan RPP serta pelaksanaan penilaian sangat
urgen untuk di pelajari karena dengan mengetahui kedua hal tersebut bisa lebih
memudahkan pendidik/guru untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Silabus dan bagaimana cara pengembangannya?
2.
Apa definisi RPP dan bagaimana cara pengembangannya?
3.
Apa definisi
penilaian dan Bagaimana penilaian dalam pembelajaran Aqidah MI?
C. Tujuan
Mahasiswa
mengetahui lebih mendalam tentang silabus, RPP dan pengembangannya serta
penilaian hasil belajar dalam pembelajaran akidah di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi dan
Pengembangan Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus
juga dapat diartikan merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.[1]
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok
yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1.
Kompetensi yang akan ditanamkan
kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
2.
Kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut.
3.
Upaya
yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik
Dalam pembelajaran akidah MI, silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
1.
Prinsip Pengembangan Silabus
a.
Ilmiah Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan. Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
c.
Sistematis. Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten. Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.
Memadai. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f.
Aktual dan Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.
Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.[2]
h.
Menyeluruh. Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
2.
Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan. Dan untuk mapel akidah MI, pengembangan yang
dilakukan bisa dengan cara:
a.
Disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi
sekolah dan lingkungannya.
b.
Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
c.
Di SD/MI semua guru kelas, dari
kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs
untuk mata pelajaran akidah akhlak
disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d.
Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
e.
Dinas Pendidikan setempat dapat
memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari
para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut:
a.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah
kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang
dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi
dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus
dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar
Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi.
b.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c.
Indikator Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain
kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang
menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih
spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar
tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
d.
Materi Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus
dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan
dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan
indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat
diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan
prosedur.
e.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum
kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi
kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
f.
Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
g.
Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
h.
Sarana dan Sumber Belajar
Sarana
dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
4.
Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1)
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
2)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
3)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
b.
Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1)
Potensi
peserta didik;
2)
Relevansi
dengan karakteristik daerah,
3)
Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4)
Kebermanfaatan
bagi peserta didik;
5)
Struktur
keilmuan;
6)
Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7)
Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8)
Alokasi
waktu.
c.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1)
Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2)
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
3)
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4)
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
d.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1)
Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
2)
Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
3)
Sistem yang direncanakan adalah
sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang
telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
4)
Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
5)
Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
f.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam
silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
B.
Definisi dan Pengembangan RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau
lebih. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar.
Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental,
situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif,
termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.
Berdasarkan Permendiknas No 41
tahun 2007 tertanggal 23 November tahun 2007 tentang standar proses untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah, bahwa pengembangan RPP dijabarkan dari
Silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai
Kopetensi Dasar (KD).
RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPPuntuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan
pelajaran di satuan pendidikan.[4]
Dalam pembelajaran akidah MI, guru harus
mampu menyusun RPP dengan sebaik mungkin, baik dalam pemanfaatan strategi,
metode, media, sumber belajar, maupun penilaian sehingga pembelajaran bisa
menjadi lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Penyusunan RPP akan berpengaruh pada keberhasilan pembelajaran, sehingga
apabila guru semakin terampil dalam menyusun RPP, maka semakin besar untuk
mencapai keberhasilan dalam pembelajaran.
1.
Pengembangan RPP
Pengembangan RPP harus
memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi standar dan
kompetensi dasar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini harus diperhatikan
guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi juga harus berperan
sebagai motivator, mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan
berbagai variasi media dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang
pembentukan kompetensi dasar. Berikut ini terdapat beberapa prinsip yang harus
diperhatikan dalam pengembangan RPP, antara lain :
a.
Kompetensi yang dirumuskan dalam
RPP harus jelas, makin konkret kompetensi makin mudah di amati, dan makin tepat
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
b.
Rencana pembelajaran harus
sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran
dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c.
Kegiatan – kegiatan yang disusun
dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar
yang telah ditetapkan
d.
RPP yang dikembangkan harus utuh
dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
e.
Harus ada koordinasi antarkomponen
pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara
tim.
2.
Tujuan dan Fungsi Penyusunan RPP
Tujuan
penyusunan RPP adalah untuk :
a.
Memberi kesempatan kepada pendidik
untuk merencanakan pembelajaran yang interaktif dan dapat digunakan untuk
mengeksplorasi semua potensi kecakapan majemuk (multipel intellegencis)
yang dimiliki setiap peserta didik.
b.
Memberi kesempatan bagi pendidik
untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik, kemampuan
pendidik, dan fasilitas yang dimiliki sekolah.
c.
Mempermudah pelaksanaan proses
pembelajaran.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran
adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (
kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan
efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan
pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu,
rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan
memberi kemungkinan bagi guru untuk
menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
3.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip
rencana pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
a.
Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik.
b.
Mendorong Partisipasi aktif peserta
didik.
c.
Mengembangkan Budaya Membaca dan
menulis.
d.
Memberikan Umpan Balik dan Tindak
Lanjut.
e.
Keterkaitan dan Keterpaduan.
f.
Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi.
4.
Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang
standar proses terdiri dari :
a.
Identitas mata pelajaran
b.
Standar kompetensi
c.
Kompetensi dasar
d.
Indikator pencapaian kompetensi
e.
Tujuan pembelajaran
f.
Materi ajar
g.
Alokasi waktu
h.
Metode pembelajaran
i.
Kegiatan pembelajaran: (1) Pendahuluan, (2) Inti, (3) Penutup, (4) Penilaian hasil belajar, (5) Sumber belajar.
j.
Sumber dan
media pembelajran
k.
Penilaian
5.
Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan RPP
dimulai dari mencantumkan identitas RPP, tujuan pembelajaran, meteri
pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan penilaian. Setiap komponen mempunyai arah
pengembangan masing-masing, namun semuanya merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap komponen
adalah sebagai berikut :
a.
Mencantumkan identitas
b.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
c.
Menentukan Materi Pelajaran
d.
Menentukan metode pembelajaran
e.
Menetapkan kegiatan pembelajaran
f.
Memilih sumber dan media belajar
g.
Menentukan penilaian
Dalam praktek mengajar mata pelajaran akidah
MI kali ini, RPP yang kami susun menggunakan:
1.
Materi tentang
kalimat Tayyibah yaitu salam kelas 4 semester 2
2.
Strategi yang
digunakan adalah Pembelajaran tidak Langsung (Indirect Learning)
Strategi
pembelajaran adalah pola yang direncanakan dan ditetapkan oleh guru untuk buat
siswa belajar atau untuk membelajarkan seseorang/sekelompok orang melalui
berbagai upaya dan strategi, metode dan pendekatan ke arah pencapaian tujuan
yang telah direncanakan. [5]
Strategi
Pembelajaran tidak Langsung (Indirect Learning) memperlihatkan bentuk
keterlibatan siswa yang tinggi dalam melakukan observasi, penyelidikan,
penggambaran inferensi bardasarkan data dan pembentukan hipotesis. Dalam
strategi ini peran guru beralih dari penceramah menjadi fasilitator, pendukung,
dan sumber personal.[6]
3.
Metode yang
digunakan yaitu
a.
Metode ceramah
Metode ceramah
adalah cara penyajian materi yang dilakukan dengan penjelasan lisan secara
langsung (bersifat satu arah) terhadap peserta (audience). Tujuan metode
ini yaitu untuk menyampaikan materi yang bersifat abstrak misalnya dalm mata
pelajaran akidah, memberi pengantar/tahapan baru, informasi yang disampaikan
merupakan dasar untuk kegiatan belajar berikutnya.[7]
b.
Metode tanya
jawab
Metode tanya
jawab adalah suatu cara penyajian pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus
dijawab, terutama dari penyaji kepada peserta, tetapi dapat pula dari peserta
kepada penyaji. Tujuan metode di antaranya yaitu untuk menciptakan suasana yang
hidup, menggali ide-ide peserta dan mengetahui pemahaman siswa.[8]
c.
Metode
Simulasi (Role Playing)
Metode Role
Playing atau bermainperan adalah metode pembelajaran sebagai bagian dari
simulasi yang diarahkan untuk mengkreasi peristiwa sejarah, mengkreasi
peristiwa-peristiwa aktual, atau kejadian-kejadian yang mungkin muncul pada
masa mendatang.[9]
4.
Sumber dan
media pembelajaran yang digunakan yaitu:
a.
Buku paket
b.
Laptop
c.
LCD
d.
Video
5.
Penilaian yang dilakukan mencakup penilaian aspek
kognitif (kemampuan dalam pengetahuan), afektif (kemampuan yang mencakup hal
yang berkaitan dengan emosi seperti: perasaan, apresiasi, antusiasme, motivasi
dan sikap) dan psikomotorik (keterampilan/kemampuan mengoordinasikan gerakan
fisik dan gerakan motorik) dengan menggunkan tes dan non tes.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan
bahwa Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar
yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Pengembangan RPP harus memperhatikan minat dan
perhatian peserta didik terhadap materi standar dan kompetensi dasar yang
dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini harus diperhatikan guru jangan hanya
berperan sebagai transformator, tetapi juga harus berperan sebagai motivator,
mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai variasi
media dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang pembentukan kompetensi
dasar.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan. Penilaian akidah MI mencakup ranah kognitif,
afektif dan psikomotorik.
DAFTAR PUSTAKA
Imron,
Ali. 2011. Supervisi
Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta:
Bumi Aksara.
Muslich, Mansur. 2007. Pembelajaran Berbasis Kompetensi
dan Kontekstual. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyasa. 2009. Implementasi Kurukulum Tingkat
satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah. Jakarta
: Bumi Aksara.
Majid,
Abdul. 2014. Strategi Pembelajaran,
cet. 4. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Daryanto.
2013. Strategi dan Tahapan Mengajar Bekal Keterampilan Dasar Bagi
Guru. Bandung: CV. Yrama Widya.
[1] Ali imron, Supervisi
Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, cet.1, (Jakarta : Bumi Aksara, 2011), 120.
[3] Mulyasa, Implementasi
Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, (jakarta
: Bumi Aksara, 2009), 156-157.
[4] Masnur Muslich,
Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, cet,2, (Jakarta : Bumi
Aksara, 2007), 53.
[7] Daryanto, Strategi dan Tahapan Mengajar Bekal Keterampilan Dasar
Bagi Guru (Bandung: CV. Yrama Widya, 2013), 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar